PR DEPOK - Saat ini Kartu Prakerja telah memasuki gelombang 32. Dengan demikian, pengumuman hasil seleksi gelombang 31 sudah diumumkan.
Kendati dibuka untuk umum, tetapi tidak semua pendaftar Kartu Prakerja bakal dinyatakan lolos seleksi atau gagal.
Pasalnya, ada penyebab umum yang membuat pendaftar gagal lolos seleksi Kartu Prakerja. Apa saja? Simak ulasannya berikut.
Baca Juga: Cara Mengatasi Gagal Unggah Verifikasi Foto KTP Kartu Prakerja Gelombang 32
Namun sebelum mengulas lebih jauh terkait penyebab umum gagal lolos seleksi, pendaftar Kartu Prakerja harus memperhatikan syarat daftarnya terlebih dahulu.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. WNI atau Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Baca Juga: Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2022, Pelatih Yordania Andalkan Pemain Ini
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD
6. Bukan prajurit TNI dan anggota Polri
Baca Juga: Studi Baru: Perubahan Iklim akan Memengaruhi Panen Tomat Global di Masa Mendatang
7. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
8. Bukan kepala desa dan perangkat desa
9. Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
10. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Selanjutnya, berikut ini penyebab umum gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ini Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil TKD dan Core Values Rekrutmen Bersama BUMN 2022
1. Tidak memenuhi syarat mutlak Kartu Prakerja
Perlu diketahui, untuk syarat Kartu Prakerja yakni WNI yang harus berusia 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, dan sejumlah syarat lainnya.
2. Dua NIK dalam satu KK sudah terdaftar sebagai peserta
Salah satu syarat Kartu Prakerja yakni maksimal hanya dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kembali Bermasalah, Tri Suaka Disomasi Dyrga Dadali Atas Pelanggaran Hak Cipta
Dengan demikian, apabila sudah ada dua NIK dalam satu KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja, maka NIK lain tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja dan otomatis gagal lolos seleksi.
3. NIK KTP terdaftar bansos lain
Seperti yang telah disebutkan di atas, syarat penerima Kartu Prakerja salah satunya yakni tidak boleh terdaftar menjadi penerima bansos lain dari pemerintah pusat.
Sehingga, jika NIK KTP yang didaftarkan Kartu Prakerja telah terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat, maka calon peserta bakal gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.
4. Tidak mengerjakan tes motivasi dan kemampuan dasar dengan baik
Calon peserta harus mengerjakan tes motivasi dan kemampuan dasar dengan baik saat proses pendaftaran Kartu Prakerja.
Pasalnya, tes motivasi dan kemampuan dasar bukan hanya sekadar formalitas proses pendaftaran, tetapi menjadi salah satu acuan penilaian untuk menentukan peserta Kartu Prakerja berhak lolos atau tidak dalam seleksi.
Baca Juga: Kembali Bermasalah, Tri Suaka Disomasi Dyrga Dadali Atas Pelanggaran Hak Cipta
5. Batas kuota
Setiap pendaftaran seleksi gelombang Kartu Prakerja memiliki batas kuota peserta.
Dengan demikian, kendati calon peserta telah memenuhi syarat dan mengikuti prosedur dengan benar, masih berpeluang untuk tidak lolos seleksi lantaran batas kuota tersebut.
Kendati demikian, pendaftar yang gagal lolos seleksi Kartu Prakerja yang sedang dibuka, tidak perlu berkecil hati lantaran masih bisa mendaftar di gelombang berikutnya.
Demikian informasi mengenai penyebab umum gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.***