PR DEPOK - Bansos PKH tahap 2 di tahun 2022 masih cair pada Juni ini. Lantas siapa saja yang berhak mendapatkannya? Simak penjelasannya hingga selesai.
Bansos PKH tahun 2022 telah memasuki masa pencairan tahap 2. Awal pencairan pada tahap ini dilakukan April dan berakhir Juni ini.
Hanya masyarakat yang berhak saja bansos PKH tahap 2 ini akan cair pada Juni. Lantas apa saja kriteria penerima salah satu bantuan Kemensos ini?
Kriteria Penerima
Baca Juga: Eril Sudah Ditemukan, Begini Prosedur Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia
1. Warga Negara Indonesia
2, Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
4. Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau pendapatan akibat pandemi Covid-19 dan belum kembali bekerja
5. Bukan merupakan keluarga atau anggota TNI-Polri atau ASN