Korban PHK Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Kriteria Penerimanya

- 11 Juni 2022, 22:00 WIB
Simak penyebab pekerja dan buruh yang terkena PHK tidak bisa ikut daftar Kartu Prakerja.
Simak penyebab pekerja dan buruh yang terkena PHK tidak bisa ikut daftar Kartu Prakerja. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

PR DEPOK – Banyak masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja.

Melalui Kartu Prakerja, masyarakat bisa mendapatkan total manfaat mencapai Rp3,55 juta. Mulai dari peningkatan kompetensi lewat pelatihan kerja hingga uang insentif.

Seperti diketahui, Kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi dan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Arti Status Kartu Prakerja Sedang Diproses pada Pendaftaran Gelombang 32

Namun, tidak semua pekerja atau buruh yang di-PHK bisa ikut daftar Kartu Prakerja.

Simak artikel ini untuk mengetahui penjelasan korban PHK tidak bisa daftar Kartu Prakerja, padahal program ini ditujukan salah satunya untuk golongan tersebut.

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah menetapkan kriteria penerima manfaat program ini, di antaranya masyarakat yang masih mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan pelaku UMKM.

Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP, Dapatkan BPNT dan PKH yang Masih Cair Juni 2022

Sementara golongan yang bukan penerima manfaat Kartu Prakerja sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x