Mengenai pertanyaan ini, pihak Kartu Prakerja melalui Instagram resminya @prakerja.go.id menjelaskan bahwa pekerja atau buruh yang di-PHK tidak bisa daftar Prakerja apabila sudah mendapat bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.
Jadi, pekerja atau buruh yang terkena PHK dan tidak bisa daftar Kartu Prakerja adalah mereka yang sebelumnya pernah menerima bansos seperti PKH, BPNT, BPUM, BSU, atau lainnya.
Bila pekerja atau buruh yang dirumahkan namun belum pernah mendapatkan bansos lain dari pemerintah, tentu bisa daftar Kartu Prakerja dan memiliki peluang lolos yang besar.
Oleh karena itu, penuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan untuk daftar Kartu Prakerja dan menjadi penerima.
Baca Juga: Soal Laporan Darwin Nunez Minta Gaji Tinggi ke Liverpool. ini Kata Fabrizio Romano
Demikian penjelasan mengenai korban PHK yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja.***