1. Anggota TNI dan Polri.
2. Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Pejabat negara.
4. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
7. Kepala desa dan perangkat desa.
Baca Juga: Berhasil Temukan Eril, Ridwan Kamil Siapkan Hadiah ini tuk Geraldine Beldi
Untuk sementara, program Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan atau di-PHK serta pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Lantas, kenapa tidak semua korban PHK bisa daftar Kartu Prakerja?