Korban PHK Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Kriteria Penerimanya

- 11 Juni 2022, 22:00 WIB
Simak penyebab pekerja dan buruh yang terkena PHK tidak bisa ikut daftar Kartu Prakerja.
Simak penyebab pekerja dan buruh yang terkena PHK tidak bisa ikut daftar Kartu Prakerja. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

1. Anggota TNI dan Polri. 

2. Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Pejabat negara.

Baca Juga: Sambangi Kiev, Petinggi Uni Eropa Bahas Rekonstruksi dan Keanggotaan Ukraina dengan Volodymyr Zelensky

4. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

7. Kepala desa dan perangkat desa.

Baca Juga: Berhasil Temukan Eril, Ridwan Kamil Siapkan Hadiah ini tuk Geraldine Beldi

Untuk sementara, program Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan atau di-PHK serta pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Lantas, kenapa tidak semua korban PHK bisa daftar Kartu Prakerja?

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah