Apabila memantau mekanisme program BPUM tahun lalu, simak syarat dan cara cek penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id berikut.
Syarat-syarat Penerima
- Pelaku usaha berstatus sebagai WNI.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah, termasuk Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
- Tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Tidak sedang menerima kredit.
- Apabila alamat tinggal dan alamat usaha berbeda lokasi, pelaku usaha bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, BPUM tidak diberikan kepada anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD.