PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di 2022 ini telah dilakukan sejak Januari dan masih didistribusikan hingga Juni ini.
Adapun nominal BPNT yang diberikan kepada masing-masing penerima bantuan sembako yakni senilai Rp200.000 tiap bulan.
Untuk mendapat BPNT yang cair setiap bulan, masyarakat bisa daftar secara langsung dengan membawa sejumlah dokumen ke Kantor Kelurahan.
Dengan datang langsung membawa dokumen ke Kantor Kelurahan, masyarakat nantinya terdaftar sebagai KPM BPNT di DTKS Kemensos.
Perlu diketahui, BPNT merupakan program bantuan sembako dari pemerintah melalui Kemensos yang bersifat reguler bersama dengan Program Keluarga Harapan atau PKH.
Pada penyaluran tahun 2022, BPNT menyasar kepada 18,8 juta KPM yang menjadi bantuan paling banyak penerimanya.
Masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Kemensos atau belum dinyatakan sebagai KPM BPNT, maka bisa daftar secara offline dengan memenuhi lima syarat di bawah ini:
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Piala Presiden 2022: Yaya Sunarya Tegas Persib Siap Tempur Lawan Bali United Meski Minim Persiapan