Bantuan bisa berupa uang tunai Rp200.000 atau rekening disalurkan melalui PT Pos Indonesia, uang tersebut hanya bisa digunakan di e-waroeng atau tempat belanja yang telah ditunjuk.
Sedangkan, PKH meliputi 3 komponen yakni pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, dan terbagi dalam 7 kategori penerima manfaat, di antaranya:
1. Siswa SD/sederajat sebesar Rp900.000 per tahun dengan persentase kehadiran di kelas minimal 85 persen.
2. Siswa SMP/sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun dengan persentase kehadiran di kelas minimal 85 persen.
Baca Juga: Prediksi Hasil Pertandingan Jerman Vs Italia di UEFA Nations League 2022 Malam Ini
3. Siswa SMA/sederajat sebesar Rp2 juta per tahun dengan persentase kehadiran di kelas minimal 85 persen.
4. Ibu hamil/nifas berhak menerima Rp3 juta per tahun maksimal kehamilan kedua.
5. Anak usia dini 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per tahun maksimal sampai anak kedua.
6. Lanjut usia (lansia) berhak menerima sebesar Rp2,4 juta per tahun, berusia diatas 70 tahun dan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.