PR DEPOK - Simak siapa saja yang berhak menerima bansos PKH, lengkap dengan penjelasan mengenai kategori penerima serta besaran dana yang diterima di artikel ini.
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Tujuan adanya PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan.
Tak hanya itu, PKH juga disalurkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Mereka yang berhak mendapatkan bansos PKH adalah yang termasuk ke dalam kategori atau golongan penerima manfaat.
Seperti ibu hamil, nifas atau menyusui, kemudian yang memiliki anak balita atau anak usia dini yang belum masuk pendidikan.
Baca Juga: Unggah Foto Zara Peluk Keranda Jenazah Eril, Atalia Praratya: Hati Ibu Mana yang Kuat
Lalu anak SD, SMP, SMA/SMK atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.