Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima PKH Juni 2022 dan Dapatkan BLT Rp3 Juta

- 15 Juni 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi penerima bantua  sosial dari Kemensos.
Ilustrasi penerima bantua sosial dari Kemensos. /Dok Kemensos


PR DEPOK - Masyarakat masih menantikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Juni 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Harus diketahui, penyaluran bansos PKH dilakukan secara empat tahap sepanjang tahun 2022.

Banyak masyarakat miskin yang tengah terdampak pandemi sangat menantikan penyaluran bansos PKH Juni 2022 ini.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Teko dan Pelajari Lebih Lanjut Diri Anda dan Jenis Teh yang Paling Cocok

Kisaran yang diberikan kepada masyarakat berbeda karena bansos PKH terbagi dalam 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan mulai dari Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun.

Hanya saja, ada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan juga oleh Kemensos, sehingga tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH.

Simak dengan baik ulasan dan syarat penerima bansos PKH 2022, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.

Baca Juga: Harga Tiket Konser Jakarta Fair 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Masuk PRJ Kemayoran

Bansos PKH diberikan Kemensos kepada masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Selain itu, harus dipastikan juga, bahwa KPM bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, ASN, Polri, maupun TNI.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah