PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) Rp2,4 juta dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih disalurkan kepada masyarakat hingga Juni 2022.
Tetapi hanya masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) yang berhak mendapatkan bansos BPNT Rp2,4 juta.
Maka dari itu, pastikan Anda mengerti syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT.
Baca Juga: Tiket Persebaya vs Persib di Piala Presiden 2022 Telah Dibuka, Simak Cara Beli Tiketnya di Sini
Selain itu, dengan adanya fasilitas yang disediakan oleh Kemensos untuk mengecek nama penerima BPNT secara mandiri lewat HP melalui Aplikasi Cek Bansos.
Simak penjelasan mengenai syarat mekanisme pencairan BPNT 2022 melalui Aplikasi Cek Bansos, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
a. Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis, 16 Juni 2022: Depok Berpotensi Hujan Sepanjang Hari
b. Kondisi ekonomi keluarga yang sulit atau miskin.