3 Penyebab Pencairan PKH 2022 Dihentikan Pemerintah, Jangan Anggap Sepele!

- 17 Juni 2022, 12:15 WIB
Simak penyebab pencairan PKH 2022 dihentikan.
Simak penyebab pencairan PKH 2022 dihentikan. /Instagram @bank_indonesia

PR DEPOK – Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 hingga saat ini masih berjalan. Namun, pencairan bantuan PKH bisa dihentikan. Apa sebabnya?

Seperti diketahui, pemerintah tengah mencairkan bantuan PKH 2022 bagi 10 juta warga miskin.

Terdapat tujuh bantuan PKH 2022 yang sedang dan akan dicairkan saat ini, yakni PKH Ibu Hamil Rp3.000.000 yang dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp750.000.

Baca Juga: Harga Tiket Jakarta Fair 2022, Lengkap dengan Jadwal, Link Beli Online dan Syarat Masuk PRJ Kemayoran

Selanjutnya bantuan PKH anak usia dini sebesar Rp750.000 per 3 bulan dengan total Rp3.000.000 per tahun.

Ada juga bantuan PKH anak sekolah yang terdiri atas, PKH anak SD Rp900.000 yang akan dicairkan setiap tiga bulan dengan besaran Rp225.000.

Bantuan PKH 2022 lainnya, yakni anak SMP sebesar Rp1.500.000 per tahun dan PKH anak sekolah SMA sebesar Rp2.000.000 per tahun.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PBI 2022, Cukup Siapkan KTP dan KK Bisa Dapat Bantuan BPJS Kesehatan

Ada juga bantuan PKH lanjut usia 70 tahun sebeasar Rp600.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

Terakhir bantuan PKH Disabilitas berat sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Namun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial bisa menghentikan pencairan bantuan PKH ini apabila penerima manfaat tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan.

Berikut tiga penyebab pencairan bantuan PKH 2022 dihentikan:

Baca Juga: Sempat Turun, Harga Saham HYBE Tiba-Tiba Naik Tajam Berkat Jungkook BTS

1. Penerima manfaat PKH ibu hamil dan balita tidak memeriksakan diri pada fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil atau menyusui dan anak berusia 0 sampai 6 tahun.

Sanksi ini juga meliputi;

- Tidak melahirkan di fasilitas kesehatan atau puskesmas dan rumah sakit, Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.

- Tidak memberikan ASI ekslusif selama enam bulan pertama.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Simak Estimasi Tanggalnya

- Tidak melakukan Imunisasi lengkap.

- Tidak melakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

- Tidak mendapatkan suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Input Nama Lengkap Sesuai KTP untuk Cairkan PKH dan BPNT

2. Tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun.

3. Tidak mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari usia 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.

Itulah 3 penyebab pencairan PKH 2022 dihentikan penyalurannya kepada penerima manfaat.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x