PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dibedakan berdasarkan tiga komponen yakni pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Dari 3 komponen tersebut, penerima bansos PKH terbagi dalam 7 kategori yang menjadi pemilik KTP khusus.
Pasalnya, pemilik KTP yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial dan tentu sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PBI 2022, Cukup Siapkan KTP dan KK Bisa Dapat Bantuan BPJS Kesehatan
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, pastikan KTP dan KK Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan lolos sebagai KPM.
Berikut ulasan cara daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos PKH 2022 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar DTKS yakni secara online melalui Aplikasi Cek Bansos dan offline dengan mendatangi langsung Kantor Kelurahan.
Baca Juga: Bahaya dan Efek Buruk Pemakaian Anting saat Tidur, Perempuan Wajib Baca
Cara daftar DTKS