4. Karyawan dari perusahaan industri properti dan real estate.
5. Karyawan dari perusahaan industri perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan).
Selain lima perusahaan di atas, pekerja yang ingin mendapatkan BSU juga diharuskan memenuhi sejumlah kriteria.
Jika melihat pada penyaluran BSU tahun sebelumnya, terdapat lima kriteria atau syarat yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Kelima syarat atau kriteria bagi pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah tersebut yakni sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Berikut Tanggal Pencairan BPNT 2022, Login ke Link Ini untuk Dapatkan Bansos hingga Rp2,4 Juta
- Tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.