PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan kembali disalurkan oleh pemerintah kepada para pekerja dari berbagai industri.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker telah menjanjikan BSU 2022 untuk kembali cair tahun ini.
BSU 2022 adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenaker.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33, Lengkap dengan Tips Lolos Seleksi
Dalam menentukan daftar penerima Bantuan Subsidi Upah ini, Kemenaker biasanya mengambil data dari daftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, salah satu syarat atau kriteria agar pekerja bisa mendapatkan BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
Selain menjadi peserta aktif jaminan sosial tersebut, menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat empat kriteria lain yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Simak Syarat Ikut Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33
Jika melihat pada penyaluran BSU tahun sebelumnya, berikut ini empat syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin mendapatkan bantuan uang tunai Rp1 juta dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia atau WNI.