PR DEPOK - Bansos PKH yang diberikan pemerintah melalui Kemensos masih disalurkan kepada sejumlah masyarakat, termasuk pemilik KTP yang telah memenuhi syarat.
Pemilik KTP penerima bansos PKH ini nantinya bisa akses cekbansos.kemensos.go.id cek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kemensos tersebut atau tidak.
Pasalnya, dengan akses cekbansos.kemensos.go.id, maka bakal terlihat jika nama dia terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Apabila benar dinyatakan sebagai penerima bansos PKH, maka pemilik KTP yang sudah ditentukan bisa mencairkan dana bantuan di lembaga penyalur yang telah ditunjuk Kemensos.
Adapun pemilik KTP yang dipastikan berkesempatan dapat bansos PKH di antaranya, yakni WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas berupa KTP.
Bukan anggota ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN, BUMD, dan perangkat desa merupakan salah satu pemilik KTP yang bisa mendapat bansos PKH.
Baca Juga: Berikut 8 Tips untuk Jemaah Haji jika Terpisah dari Rombongan Saat Berada di Tanah Suci
Selain itu, bansos PKH ini diperuntukkan bagi masyarakat pemilik KTP yang tergolong miskin atau rentan.