Di samping itu, ada masyarakat pemilik KTP lain yang bakal dapat bansos PKH, yakni dia bukan merupakan penerima bantuan lain dari pemerintah.
Selain empat masyarakat pemilik KTP di atas, orang yang terdata di DTKS Kemensos juga berhak dapat bansos PKH.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 33 Sudah Dibuka, Cus Buruan Daftar di www.prakerja.go.id
Kendati masyarakat pemilik KTP di atas bisa dapat bansos PKH, namun mereka juga harus cek lagi apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan dengan akses link cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah pertama yang perlu dilakukan saat cek nama penerima bansos PKH, yakni segera kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun untuk langkah kedua, masyarakat bisa segera input nama Provinsi atau Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa.
Baca Juga: Ingin Lolos saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33? Perhatikan 11 Poin Penting Berikut
Selanjutnya untuk langkah ketiga, segera input data diri sesuai KTP. Lalu, ketik delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak.
Apabila masyarakat mendapati huruf kode yang terpampang di layar kurang jelas, maka bisa segera ulangi lagi untuk mendapatkan kode baru
Untuk langkah terakhir saat cek nama penerima bansos PKH, segera klik saja tombol "Cari Data".