PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Namun, penyaluran BSU 2022 ini belum dilaksanakan oleh Kemenaker lantaran adanya kendala dan tahapan yang masih harus dipersiapkan.
BSU 2022 sendiri merupakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah untuk pekerja yang memenuhi kriteria.
Tahun ini, BSU kabarnya akan disalurkan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja yang ditetapkan sebagai penerima oleh Kemenaker.
Untuk bisa menjadi penerima BSU 2022 yang ditetapkan oleh Kemenaker, pekerja diharuskan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Bantuan Subsidi Upah ini juga hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji atau penghasilan yang tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulannya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Minggu 19 Juni 2022: Ada Kabar Baik Mengenai Karier dan Keuangan
Jika melihat pada penyaluran BSU tahun sebelumnya, beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh calon penerima BSU adalah sebagai berikut.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).