Sedangkan BPNT adalah singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai yakni bantuan sosial yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat miskin atau rentan.
Berbeda dengan PKH, BPNT dicairkan setiap bulan sebesar Rp200 ribu per bulan dalam setahun. Jika ditotal, penerima BPNT mendapatkan bantuan Rp2,4 juta dalam satu tahun.
Baca Juga: Erik ten Hag Bantah Rumor Cristiano Ronaldo Hengkang dari Manchester United
Syarat utama jadi penerima PKH dan BPNT, masyarakat miskin atau rentan miskin harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS Kemensos ini menjadi acuan Kementrian Sosial atau Kemensos dalam menentukan penerima bansos, termasuk PKH dan BPNT.
Namun, tidak semua masyarakat bisa dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, melainkan hanya yang memenuhi syarat saja.
Baca Juga: Sejarah Hari Ayah Sedunia 2022 Berbeda dengan Hari Ayah Nasional di Indonesia, Berikut Penjelasannya
Masyarakat yang bisa dimasukkan dalam DTKS yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Masyarakat miskin atau rentan miskin.