PR DEPOK - Penyaluran bantuan sosial atau bansos PKH dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.
Pada tahun 2022 ini, penyaluran bansos PKH sudah mencapai tahap 2 yang dimulai sejak bulan April lalu dan akan berakhir pada akhir Juni ini.
Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3 akan segera cair kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di data DTKS Kemensos.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Tiket Jakarta Fair 2022, Lengkap dengan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Bantuan ini merupakan bansos yang mencakup banyak kategori masyarakat, mulai dari ibu hamil, balita, lansia, hingga anak sekolah.
Nominal yang akan didapatkan oleh penerima manfaat PKH ini berbeda-beda, tergantung dengan kategori penerimanya.
Berikut ini nominal bantuan yang akan diterima oleh masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.
1. Ibu hamil/melahirkan mendapatkan Rp3.000.000 per tahun.
Baca Juga: Cara Daftar BPNT Kartu Sembako Online agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Setahun
2. Anak sekolah SD/sederajat mendapatkan Rp900.000 per tahun.