Cara Daftar PKH 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos, Modal KTP Bisa Dapat Uang Tunai hingga Rp3 Juta

- 19 Juni 2022, 17:18 WIB
Berikut ini dipaparkan cara daftar PKH 2022 online di aplikasi Cek Bansos. Hanya modal KTP bisa dapat uang tunai hingga Rp3 juta. Yuk buruan daftar!
Berikut ini dipaparkan cara daftar PKH 2022 online di aplikasi Cek Bansos. Hanya modal KTP bisa dapat uang tunai hingga Rp3 juta. Yuk buruan daftar! // Dok. Kemensos.

PR DEPOK - Terdapat cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk daftar bansos PKH 2022 agar dapat uang tunai hingga Rp3 juta.

Masyarakat yang ingin dapat uang tunai hingga Rp3 juta tersebut bisa segera daftar jadi penerima PKH 2022 secara online hanya modal KTP.

Informasi cara daftar PKH 2022 online hanya modal KTP ini bisa dilihat masyarakat melalui artikel ini dengan mengakses Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 3 Fitur Rahasia Gmail yang Akan Memudahkan Hidupmu

Dengan daftar PKH 2022 online modal KTP di Aplikasi Cek Bansos, maka masyarakat berkesempatan dapat uang tunai hingga Rp3 juta selama setahun.

Diketahui bersama, uang PKH 2022 ini tidak diberikan kepada sembarang orang lantaran hanya yang memenuhi syaratlah yang berhak mendapatkan uang tunai hingga Rp3 juta.

Syarat yang nantinya dipenuhi inilah yang nantinya bisa menentukan apakah dia bisa daftar dan layak mendapat PKH 2022.

Baca Juga: Siap Dipimpin Erik ten Hag, Raphael Varane: Semua Pemain Senang Mengetahui tentang Manajer Baru

Adapun syarat daftar PKH 2022 online hanya modal KTP salah satunya yakni WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas berupa KTP.

Selain itu, agar bisa daftar PKH 2022, dia juga harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin atau rentan.

Orang yang terdampak Covid-19, sehingga kehilangan pekerjaan karena kena PKH juga diperbolehkan daftar PKH 2022.

Baca Juga: Kapan PIP Kemdikbud 2022 Cair? Simak Bocoran Jadwal dan Cara Cek di Link pip.kemdikbud.go.id

Syarat lain untuk daftar bansos PKH 2022 adalah orang tersebut bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, pegawai tetap BUMN/BUMD, dan perangkat desa.

Di samping itu, yang daftar PKH 2022 juga bukan penerima bantuan lain dari pemerintah serta harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Apabila sudah yakin memenuhi syarat di atas, masyarakat bisa segera daftar PKH 2022 secara online di aplikasi Cek Bansos dengan tahapan berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair Hari Ini 19 Juni 2022, Serta Cara Beli Tiket Online PRJ Kemayoran 2022

Tahap awal saat daftar PKH 2022 online yakni segera ambil HP lalu unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Jika masyarakat belum terdaftar, maka harus melakukan registrasi terlebih dahulu karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Tahap selanjutnya, segera siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.

Apabila telah berhasil registrasi, masyarakat dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu Tanggapan Kelayakan.

Baca Juga: Cus Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai Nama KTP, Ada PKH dan BPNT Kartu Sembako yang Masih Cair Juni 2022

Saat tahap ini, pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak

Selain itu, bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun. Dalam tahap ini, pemilik akun bisa mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan

Nantinya, data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Setelah itu, pilih bansos yang diinginkan, misalnya PKH.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPNT 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Bantuan Rp200 Ribu

Masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima PKH 2022 dipastikan bakal dapat bantuan berupa uang tunai dengan jumlah yang berbeda sesuai tiap kategori.

Kategori dan Nominal PKH 2022

1. Ibu hamil atau nifas bakal dapat PKH Rp3 juta atau Rp750.000 per tahap.

2. Anak usia dini 0 s.d. 6 tahun bakal dapat PKH Rp3 juta atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Pesan Hidup Anda Lewat Cermin yang Dipilih

3. Siswa SD/sederajat bakal dapat PKH Rp900.000 atau Rp225.000 tiap tahap.

4. Siswa SMP/sederajat bakal dapat PKH Rp1,5 juta atau Rp375.000 per tahap.

6. Siswa SMA/sederajat bakal dapat PKH Rp2 juta atau Rp500.000 tiap tahap.

7. Penyandang disabilitas berat bakal dapat PKH Rp2,4 juta atau Rp600.000 tiap tahap.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH dan BPNT 2022 Bisa Online Lewat HP, Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang!

8. Lanjut usia bakal dapat PKH Rp2,4 juta atau Rp600.000 per tahap.

Dari keseluruah dana yag diberikan pada kategori KH tersebut, pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkan anggaran sejumlah Rp28,7 triliun untuk diberikan kepada 10 juta KPM PKH.

Uang bantuan PKH 2022 yang diberikan pada kategori di atas bakal ditransfer langsung ke rekening Bank Himbara penerima yang meliputi BRI, BNI, BTN, dan Mandiri

Dana PKH 2022 dengan jumlah yang berbeda tiap kategori tersebut dan sudah diterima bisa digunakan untuk membiayai pendidikan bagi anak sekolah, membeli obat-obatan dan vitamin bagi ibu hamil, balita lansia, serta difabel.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x