Info Terbaru BLT UMKM Kapan Cair, Cek Penerima BPUM 2022 Masih di eform.bri.co.id?

- 20 Juni 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi - Berikut info merupakan informasi terbaru tentang pencairan BLT UMKM beserta cek nama penerima BPUM 2022.
Ilustrasi - Berikut info merupakan informasi terbaru tentang pencairan BLT UMKM beserta cek nama penerima BPUM 2022. /Kabar Joglo Semar/Galih Wijaya.

PR DEPOK - Info terbaru mengenai BLT UMKM kapan cair serta cara cek nama penerima BPUM 2022 saat ini masih dinantikan masyarakat.

Pasalnya, penyaluran BLT UMKM dari program BPUM 2022 yang dikabarkan cair April 2022 lalu hingga saat ini masih belum ada kejelasan tanggal berapa bakal disalurkan.

Terkait hal ini, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Eddy Satriya menegaskan bahwa BPUM 2022 akan dilanjutkan.

Namun, lanjut dia dalam keterangannya, BPUM 2022 saat ini masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT Balita 2022 untuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

Diungkapnya, BPUM 2022 bakal diteruskan dengan menargetkan 12,8 juta pelaku usaha dengan menggelontorkan bantuansebesar Rp600000 per penerima.

Jika dilihat dari penyaluran tahun-tahun sebelumnya, bantuan yang diberikan mengalami penurunan yakni sebesar Rp1,2 juta pada 2021 dan Rp2,4 juta di tahun 2020.

Akan tetapi, apakah para calon penerima BPUM 2022 bisa cek statusnya melalui link eform.bri.co.id?

Seperti yang sudah disebut di atas, pemerintah bersama kementrian terkait saat ini masih menyusun kebijakan penyaluran BLT UMKM dari program BPUM 2022, meski nominal BPUM tahun ini sudah disebutkan yakni sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair Hari Ini 20 Juni 2022, Tersedia Link dan Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran 2022

Sehingga, link eform.bri.co.id saat ini belum dapat dipastikan apakah bisa untuk cek nama penerima BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022 atau tidak seperti tahun sebelumnya atau tidak.

Namun apabila merujuk penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, para pelaku usaha bisa cek nama penerima BPUM 2022 dengan cara berikut.

1. Langkah pertama, segera akses situs eform.bri.co.id/bpum

2. Setelah itu, segera input NIK pada KTP

Baca Juga: PPDB Jakarta 2022 Jenjang SLB Negeri Telah Dibuka, Segera Daftarkan Diri dengan Nomor Kontak Ini

3. Berikutnya, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

5. Apabila notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Sebagai informasi, BPUM merupakan program strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menggelontorkan BLT UMKM senilai Rp600.000 kepada para pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Segera Daftar BLT Balita 2022 Online Lewat HP agar Anak Usia Dini 0-6 Tahun Dapat Bantuan Rp3 Juta

Program BPUM disebut telah meningkatkan pendapatan para pelaku usaha kecil dan menghidupkan kembali kegiatan bisnis yang mereka jalankan.

Adapun tujuan lain pemerintah melalui Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM Rp600.000 yakni untuk membantu pelaku usaha kecil agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya diketahui bahwa pada 2020 silam, pemerintah telah menggulirkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta per penerima BPUM.

Sementara itu pada 2021 lalu, pemerintah juga kembali menyalurkan BLT UMKM yakni Rp 1,2 juta yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT Balita 2022 untuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

Adapun perbedaan besaran dana BLT UMKM di dua tahun tersebut lantaran adanya pengurangan anggaran dari Pemerintah yang dialokasikan untuk bantuan sosial atau bansos.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pada penyaluran BPUM 2021, pencairan bantuan terbagi menjadi dua tahap.

Pada tahap pertama, BLT UMKM telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 yang telah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha kecil dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.

Kemudian pada tahap dua, BLT UMKM telah terealisasi 100 persen pada November 2021 yang telah digelontorkan kepada 3 juta pelaku usaha kecil dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.

Baca Juga: Cair Setiap Bulan? Simak Jadwal Pencairan BPNT dan PKH dan Login ke Sini untuk Dapatkan Uang Tunai Rp3 Juta

Sementara itu untuk tahun ini, program BPUM 2022 bakal menyasar sekitar 12,8 juta pelaku usaha kecil di seluruh wilayah Indonesia.

Dari 12,8 juta orang tersebut, jika merujuk penyaluran BPUM tahun sebelumnya, pemerintah tidaklah sembarangan memberikan BLT UMKM lantaran hanya yang memenuhi kriteria berikut ini.

- Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki NIK KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan merupakan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta perangkat desa

Baca Juga: Gagal Lolos di Tahap 1? Intip Jadwal hingga Persyaratan Pendaftaran PPDB Jabar 2022 Tahap 2 yang Segera Dibuka

- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Pelaku usaha kecil yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Sebagai informasi tambahan, pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM yang bertindak sebagai pengusul bakal melakukan pembersihan data calon penerima melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BPUM 2022.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM sesuai dengan domisili pemohon.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x