2. Anak sekolah SMP mendapat bantuan dengan jumlah Rp1,5 juta per tahun.
3. Anak sekolah SMA mendapat bantuan dengan jumlah Rp2 juta per tahun.
4. Anak usia dini atau balita 0-6 tahun mendapat bantuan dengan jumlah Rp3 juta per tahun.
5. Ibu hamil/menyusui mendapat bantuan dengan jumlah Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Simak 86 Lokasi yang Akan Digelar Rukyatul Hilal untuk Menentukan Idul Adha 1443 Hijriah Tahun 2022
6. Penyandang disabilitas mendapat bantuan dengan jumlah Rp2,4 juta per tahun.
7. Lanjut usia atau lansia mendapat bantuan dengan jumlah Rp2,4 juta per tahun.
Dana bansos ini bisa dicairkan oleh masyarakat yang terdaftar di data DTKS Kemensos sebagai penerima manfaat.
Lalu, bagaimana cara mengetahui penerima PKH tahap 2 2022 yang sedang cair bulan ini?
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana BPNT Kartu Sembako Rp2,4 Juta dari Kemensos