PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 kepada pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertentu.
Bansos di bulan Juni 2022 hanya akan cair kepada pemilik KTP yang tergolong sebagai penerima manfaat PKH.
Oleh karena itu, tidak semua pemilik KTP bisa mendapatkan bansos PKH Juni 2022 yang sedang cair tahap ke-2.
Lantas, apa saja kriteria pemilik KTP yang bisa dapat bansos PKH Juni 2022 dan mencairkan dana bantuan tersebut?
Simak berikut ini kriteria pemilik KTP yang menjadi penerima manfaat bansos PKH 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
2. Masyarakat yang terkena atau terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).