6. Klik “Proses Inquiry”.
Baca Juga: Update Gempa Afghanistan, 90 Persen Operasi Penyelamatan Dilaporkan Telah Selesai
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya menyalurkan BPUM tahap 1 pada tahun 2020, tahap 2 pada 2021, dan tahap 3 pada 2022 ini.
Untuk penyaluran tahun 2022 ini, BPUM direncanakan akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.
Direncanakan, para pelaku UMKM menerima dana bantuan sebesar Rp1,2 juta pada 2021 dan Rp2,4 juta di tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Perusahaan Asal Jepang Ciptakan Rumah Tahan Banjir yang Bisa Terapung
Masih berdasarkan pada penyaluran tahun sebelumnya, pelaku UMKM harus terlebih dulu memenuhi sejumlah syarat berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan KTP
2. Mempunyai usaha mikro dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya
Baca Juga: Dikabarkan Kembali Berselisih Paham dengan Putri Delina, Ini Penjelasan Nathalie Holscher