Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapatkan PKH 2022 berupa BLT anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun.
Siswa SD, SMP, dan SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT anak sekolah masing-masing sebesar Rp900 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp2 juta per tahun.
Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapatkan PKH 2022 berupa BLT lansia sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Sabtu, 25 Juni 2022: Pagi Berawan, Sore Hujan Disertai Petir
Adapun penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapatkan PKH 2022 berupa BLT sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Untuk mendapatkan PKH 2022, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan maksimal empat jiwa dalam satu keluarga sebagai penerima bansos PKH 2022.
Baca Juga: Apakah Tren NGL Link di Instagram Aman? Waspadai Pesan Anonim Ini agar Tidak Bermasalah
Kemudian, dana PKH 2022 dapat dicairkan melalui bank-bank milik BUMN (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Sebelum mencairkan bantuan, masyarakat bisa cek nama penerima PKH 2022 terlebih dahulu di cekbansos.kemensos.go.id secara online.