Untuk menjadi penerima bansos PKH ini, masyarakat terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya sebagai berikut.
- Warga kurang mampu atau rentan miskin.
- Bukan anggota TNI/Polri.
- Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
- Terdampak pandemi Covid-19, misalnya kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setelah semua syarat di atas terpenuhi dan masyarakat telah mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos, login ke cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima PKH Juni 2022.
Situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan status dari masyarakat, apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Langkah-langkah untuk cek penerima Program Keluarga Harapan di antaranya sebagai berikut.