Syarat Jadi Penerima Bansos PKH Harus Terdaftar di DTKS? Simak Cara Daftar Sekaligus Mengajukan Berbagai BLT

- 25 Juni 2022, 09:45 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar di DTKS agar jadi penerima bansos dan bagaimana mengajukan BLT.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar di DTKS agar jadi penerima bansos dan bagaimana mengajukan BLT. /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK - Apakah syarat jadi penerima bansos PKH harus terdaftar di DTKS? Simak penjelasannya di artikel ini.

Untuk jadi penerima bansos PKH, seseorang harus terlebih dahulu teregistrasi sebagai penerima manfaat bansos di pusat data Kementerian Sosial (Kemensos).

Pusat data tersebut bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang berisi data penerima bansos PKH dan lainnya.

Karenanya untuk syarat untuk jadi penerima bansos PKH maka diharuskan untuk daftar di DTKS agar bisa mendapat manfaat dari PKH berupa BLT pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Elon Musk akan Luncurkan Robot Humanoid September Mendatang, Sebut Mampu Menjadi Teman yang Ramah

Saat daftar DTKS untuk bisa terdaftar sebagai penerima juga sekaligus dilakukan pengajuan jenos kategori bansos PKH atau BLT yang tersedia.

Pendaftaran DTKS sendiri bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Dengan hanya modal KTP, maka sudah bisa mendaftar untuk jadi penerima PKH dan mengajukan BLT di aplikasi tersebut,

Lantas bagaimana cara mendaftar DTKS agar dapat bansos PKH dengan mengajukan diri sebagai penerima BLT-BLT? Simak uraian berikut.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah