7. Tidak pernah menjadi bagian Kartu Prakerja Gelombang sebelumnya yang telah lulus.
Sebagai informasi tambahan, pastikan anggota keluarga belum pernah menjadi penerima Kartu Prakerja.
Pasalnya, 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***