Sehingga, bantuan bisa berupa uang tunai dan saldo untuk berbelanja di agen atau e-waroeng yang sudah ditentukan Kemensos.
Penyaluran bantuan melalui Kantor Pos dengan membawa berkas berupa buku rekening tabungan, fotokopi KTP dan KK, serta jadwal pencairan.
Baca Juga: Ruben Onsu Kembali Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Sarwendah
PKH merupakan bantuan dalam peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Selain itu, besaran dana PKH juga beragam karena terdapat 7 kategori penerima, di antaranya:
- Ibu hamil/nifas berhak mendapat Rp3 juta per tahun, maksimal kehamilan kedua.
- Balita 0-6 tahun berhak mendapat Rp3 juta per tahun, maksimal sampai anak kedua.
- Penyandang disabilitas berhak mendapat Rp2,4 juta per tahun, maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.
- Lansia berhak mendapat Rp2,4 juta per tahun berusia di atas 70 tahun dan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.