KTP Bertanda Ini Dapat BPNT dan PKH hingga Rp3 Juta, Segera Cek Nama di Situs cekbansos.kemensos.go.id

- 27 Juni 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi bantuan sosial dari Kemensos.
Ilustrasi bantuan sosial dari Kemensos. /Pixabay/

Sehingga, bantuan bisa berupa uang tunai dan saldo untuk berbelanja di agen atau e-waroeng yang sudah ditentukan Kemensos.

Penyaluran bantuan melalui Kantor Pos dengan membawa berkas berupa buku rekening tabungan, fotokopi KTP dan KK, serta jadwal pencairan.

Baca Juga: Ruben Onsu Kembali Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Sarwendah

PKH merupakan bantuan dalam peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Selain itu, besaran dana PKH juga beragam karena terdapat 7 kategori penerima, di antaranya:

- Ibu hamil/nifas berhak mendapat Rp3 juta per tahun, maksimal kehamilan kedua.

- Balita 0-6 tahun berhak mendapat Rp3 juta per tahun, maksimal sampai anak kedua.

Baca Juga: Panduan Sholat Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 Hijriyah dari Kemenag, Lengkap Ada Tata Cara dan Bacaan

- Penyandang disabilitas berhak mendapat Rp2,4 juta per tahun, maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.

- Lansia berhak mendapat Rp2,4 juta per tahun berusia di atas 70 tahun dan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah