PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) di antaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
BPNT memiliki nilai bantuan Rp2,4 juta per tahun, sedangkan PKH dengan nilai bantuan tertinggi Rp3 juta per tahun.
PKH dan BPNT hanya diberikan kepada pemilik KTP khusus maksudnya data-datanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Segera cek nama Anda di daftar penerima BPNT dan PKH secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id milik Kemensos.
Untuk informasi lengkapnya, simak ulasan tentang penerima BPNT dan PKH 2022 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Dana BPNT Rp2,4 juta per tahun disalurkan setiap bulan dengan besaran Rp200.000 per bulan.
Baca Juga: Bolehkah Wanita Melakukan Aborsi? Berikut Penjelasan dari Kemenkes
Tujuan dan manfaat BPNT ialah untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan keluarga.