PR DEPOK - Penyaluran PKH Tahap 3 yang dijalankan Kemensos bakal segera dimulai pada Juli 2022 mendatang jika sesuai jadwal.
Masyarakat yang masuk sebagai KPM bisa segera cek nama penerima PKH Tahap 3 melalui link resmi yang disediakan Kemensos.
Bansos PKH Tahap 3 diketahui bakal diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Baca Juga: BSU 2022 Siap Cair, Simak Info Kemnaker agar BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening
Namun pada penyaluran PKH Tahap 3 nanti, bakal ada tujuh kriteria yang dicabut kepesertaannya dari Kemensos. Siapa saja?
Berdasarkan kabar yang dihimpun, ada tujuh kriteria yang tidak dapat PKH Tahap 3, di antaranya yakni sebagai berikut.
1. Saat penyaluran bansos PKH Tahap 3, penerima bantuan tidak dapat ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa maupun kelurahan.
2. Penerima bansos PKH Tahap 3 dinyatakan telah meninggal dunia.
3. Penerima bansos PKH Tahap 3 dinyatakan sudah mampu dan tidak dikategorikan masyarakat yang berhak menerima manfaat bansos ini.
4. Data peserta penerima bansos PKH Tahap 3 tercatat ganda atau dua kali di SIKS-NG menu BSP.
Baca Juga: Ruben Onsu Kembali Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Sarwendah
5. Bagi KPM bansos PKH yang tercatat ganda pada DPM BPNT, maka salah satu KPM bisa dipertahankan.
Sementara, data KPM yang lain digantikan berdasarkan mekanisme yang ada.
6. Peserta atau KPM secara tegas menolak dana PKH Tahap 3.
Baca Juga: Bolehkah Wanita Melakukan Aborsi? Berikut Penjelasan dari Kemenkes
7. KPM bansos PKH Tahap 3 menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi.
Masyarakat di luar kriteria di atas dan memenuhi syarat, maka dipastikan bakal dapat PKH Tahap 3 yang dijadwalkan cair pada Juli 2022 nanti.
Adapun kriteria masyarakat yang bisa menerima PKH Tahap 3 merupakan keluarga tergolong miskin dengan kategori seperti di bawah ini.
1. Ibu hamil
2. Anak usia dini 0-6 tahun
3. Keluarga miskin yang memiliki satu anak dengan pendidikan SD atau Sederajat, anak dengan pendidikan SMP atau Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.
Baca Juga: Langkah Darurat dan Persiapan jika Terjadi Perang Dunia Ketiga
4. Lanjut usia mulai dari 70 tahun ke atas.
5. Keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
6. Penyandang disabilitas berat.
Bagi masyarakat yang masuk kategori di atas bakal dapat uang PKH Tahap 3 dengan nominal yang berbeda satu sama lain.
- Rp750.000 untuk ibu hamil.
- Rp750.000 untuk balita usia 0-6 tahun.
- Rp225.000 untuk siswa SD atau sederajat.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat UTBK SBMPTN 2022 dan Link untuk Lihat Skor Nilai Hasil Ujian Masuk PTN
- Rp375.000 untuk siswa SMP sederajat.
- Rp500.000 untuk siswa SMA.
- Rp600.000 untuk lansia 70 tahun ke atas.
- Rp600.000 untuk penyandang disabilitas berat.
Seluruh uang PKH Tahap 3 nantinya bakal disalurkan melalui Bank Himbara yang meliputi BNI, BRI, BTN, dan Mandiri atau lewat agen yang ditunjuk Kemensos.***