KTP Bertanda Ini Berhak Dapat PKH 2022, Cek Penerima di Situs cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Rp3 Juta

- 27 Juni 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/ EmAji

PR DEPOK - Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) bertanda khusus yakni yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos berhak mendapatkan bansos PKH 2022.

Dalam Program Keluarga Harapan (PKH) terdapat bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai hingga Rp3 juta per tahun.

Oleh karena itu, cukup pakai KTP untuk mengecek nama Anda dalam daftar penerima PKH 2022 di situs cekbansos.kemensos.go.id yang merupakan situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 2 2022 Segera Berakhir, Cek Nama Penerima di Situs cekbansos.kemensos.go.id

Informasi lebih lanjut, simak ulasan soal pemilik KTP yang berhak atas bansos PKH 2022 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.

Diketahui bahwa PKH merupakan bansos dengan mekanisme penyaluran dana bantuan diberikan dalam empat tahap selama setahun.

Sehingga, masyarakat wajib memahami mekanisme pencairan dana PKH ini dengan benar sesuai waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Timnas Israel Berhasil Mengamankan Poin, Resmi Melangkah ke Piala Dunia U-20 di Indonesia

Masyarakat yang berhak mendapatkan bansos terbagi dalam 7 kategori penerima dan semuanya harus sudah mendaftarkan KK dan KTP-nya ke DTKS Kemensos.

Berikut daftar 7 kategori penerima PKH 2022 serta besaran dana yang akan diterima.

1. Balita usia 0-6 tahun berhak dapat PKH sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

2. Ibu hamil/nifas berhak dapat PKH sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 34

3. Lansia di atas 70 tahun berhak dapat PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

4. Penyandang disabilitas berhak dapat PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

5. Siswa SMA/sederajat berhak dapat PKH sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Nama Tercantum di DTKS Kemensos tapi Tidak Dapat Bansos PKH dan BPNT? Simak Inilah Penyebabnya

6. Siswa SMP/sederajat berhak dapat PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

7. Siswa SD/sederajat berhak dapat PKH sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Berikut cara mudah untuk mengecek nama Anda di daftar penerima PKH 2022 dengan terlebih dulu menyiapkan KTP.

Baca Juga: Vladimir Putin Lakukan Kunjungan Perdana Sejak Invasi Ukraina di Negara Ini

- Ketik situs cekbansos.kemensos.go.id.

- Isi kolom "Wilayah PM" dengan data wilayah Anda sesuai KTP yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

- Ketik nama lengkap Anda (jangan disingkat) sesuai KTP.

- Masukkan delapan kode unik ke dalam kotak putih yang tersedia.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bantuan PKH 2022 Online Lewat HP

- Tekan "CARI DATA" agar sistem mulai mencocokkan data dengan yang telah diinput.

Lalu sistem akan segera menampilkan sejumlah keterangan yang terdiri dari identitas diri, jenis, status bantuan, dan jadwal pencairannya.

Pencairan bansos PKH 2022 dilakukan lewat transfer melalui rekening bank Himbara seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah