Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos BPNT dan PKH 2022 dan Simak Perbedaannya

- 27 Juni 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi uang bantuan sosial.
Ilustrasi uang bantuan sosial. /Antara

PR DEPOK - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bansos yang disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Bansos BPNT dan PKH hanya disalurkan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Namun, terdapat perbedaan antara bansos BPNT dan PKH yang sama-sama diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Bisa Dapat Rp12 Juta Per Semester, Simak Syarat dan Keunggulan KIP Kuliah 2022

Berikut uraian perbedaan BPNT dan PKH 2022 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.

Bansos BPNT merupakan program bantuan bagi masyarakat miskin agar bisa memenuhi kebutuhan pangan atau sembako seperti beras, sayur, daging, telur, dan lain sebagainya.

Besaran dana yang diberikan Rp2,4 juta per tahun disalurkan secara bertahap dengan besaran Rp200.000 per bulan dan bisa diambil melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Sri Lanka Bangkrut, Kedubes Ungkap WNI Bakal Segera Dievakuasi

Selain itu, dalam BPNT juga hanya ditujukan untuk per Kepala Keluarga (KK) serta diprioritaskan untuk keluarga yang kehilangan pekerjaan dampak dari pandemi.

Sedangkan, bansos PKH ialah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) dalam peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.

Penerima PKH juga diberikan sesuai jenjang dan kebutuhan lebih yang rinci hingga terbagi dalam 7 kategori, di antaranya:

Baca Juga: Ruas Jalan Provinsi Cikalong-Cipeundeuy-Rajamandala Rusak Parah, Begini Tanggapan UPTD 3 Kota Bandung

a. Siswa SD/sederajat bakal dapat PKH Rp900.000 per tahun.

b. Siswa SMP/sederajat bakal dapat PKH Rp1,5 juta per tahun.

c. Siswa SMA/sederajat bakal dapat PKH Rp2 juta per tahun.

d. Lanjut usia bakal dapat PKH Rp2,4 juta per tahun dengan usia di atas 70 tahun dan maksimal 1 lansia dalam 1 keluarga.

Baca Juga: Bayi Mammoth Utuh Berusia 30.000 Tahun Ditemukan di Yukon

e. Penyandang disabilitas bakal dapat PKH Rp2,4 juta per tahun diutamakan bagi tuna daksa dan keterbelakangan mental dan maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.

f. Ibu hamil/nifas bakal dapat PKH Rp3 juta per tahun diberikan maksimal sampai kehamilan kedua.

g. Balita usia 0-6 tahun bakal dapat PKH Rp3 juta per tahun diberikan maksimal sampai anak kedua.

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 34 2022

Dana bansos PKH tersebut akan diberikan kepada masyarakat secara empat tahap sepanjang tahun 2022.

Selanjutnya, segera akses situs resmi yang sudah disediakan Kemensos agar masyarakat bisa dengan mudah mengecek nama penerima BPNT dan PKH dengan mengikuti langkah berikut.

1. Akses cekbansos.kemensos.go.id di browser Google.

2. Isi data wilayah penerima seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

Baca Juga: Lagi Ramai Dicari, Begini Cara Main dan Buat NGL Link Anonymous untuk Bio Instagram dan IG Story

3. Lengkapi data diri sesuai KTP pada kolom "Nama PM".

4. Ketik ulang delapan huruf kode yang tersedia ke kotak putih di bawahnya.

5. Klik "Cari Data", dan pastikan semua kolom diisi dengan benar.

Kemudian, situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan beberapa informasi terkait nama, usia, wilayah, status, jenis bantuan, dan jadwal pencairannya.

Bansos BPNT akan disalurkan melalui Kantor Pos, sementara PKH bakal diberikan secara transfer lewat bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).*** 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x