PR DEPOK - Penyaluran PKH Tahap 3 yang dijalankan Kemensos bakal segera dimulai pada Juli 2022 mendatang jika sesuai jadwal.
Masyarakat yang masuk sebagai KPM bisa segera cek nama penerima PKH Tahap 3 melalui link resmi yang disediakan Kemensos.
Bansos PKH Tahap 3 diketahui bakal diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Baca Juga: BSU 2022 Siap Cair, Simak Info Kemnaker agar BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening
Namun pada penyaluran PKH Tahap 3 nanti, bakal ada tujuh kriteria yang dicabut kepesertaannya dari Kemensos. Siapa saja?
Berdasarkan kabar yang dihimpun, ada tujuh kriteria yang tidak dapat PKH Tahap 3, di antaranya yakni sebagai berikut.
1. Saat penyaluran bansos PKH Tahap 3, penerima bantuan tidak dapat ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa maupun kelurahan.
2. Penerima bansos PKH Tahap 3 dinyatakan telah meninggal dunia.