1. Ibu hamil
2. Anak usia dini 0-6 tahun
3. Keluarga miskin yang memiliki satu anak dengan pendidikan SD atau Sederajat, anak dengan pendidikan SMP atau Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.
Baca Juga: Langkah Darurat dan Persiapan jika Terjadi Perang Dunia Ketiga
4. Lanjut usia mulai dari 70 tahun ke atas.
5. Keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
6. Penyandang disabilitas berat.
Bagi masyarakat yang masuk kategori di atas bakal dapat uang PKH Tahap 3 dengan nominal yang berbeda satu sama lain.