PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos), salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) untuk lanjut usia (lansia) Rp2,4 juta per tahun.
Bansos PKH Rp2,4 juta per tahun ini hanya diberikan kepada lansia dengan KTP bertanda khusus, ialah data-data yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Selain itu, KTP lansia yang berhak atas PKH Rp2,4 juta per tahun ini juga bagi yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.
Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 dan Cara Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Tentu untuk menjadi KPM bansos PKH, masyarakat atau lansia yang akan menerima bantuan harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, simak uraian tentang bansos PKH lansia Rp2,4 juta 2022.
Diketahui, PKH lansia Rp2,4 juta tidak diberikan sekaligus melainkan disalurkan dalam empat tahap.
Baca Juga: Buka Link bsu.kemnaker.go.id, Pekerja Bisa Dapatkan Pengumuman dan Informasi Penyaluran BSU 2022
Tahap pertama sudah selesai, mulai Januari-Maret, tahap kedua April-Juni, tahap ketiga Juli-September, dan tahap keempat Oktober-Desember.