1. WNI
2. Mempunyai KTP
3. Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
4. Kehilangan pekerjaan atau mengalami kebangkrutan akibat pandemi
5. Bukan anggota aparatur sipil negara, TNI atau Polri
6. Telah terdaftar di DTKS
7. Telah mengajukan diri sebagai penerima PKH
Sedangkan untuk cek penerima saat pencairan melalui cekbansos.kemensos.go.id bisa disimak dalam uraian berikut.