1. Buka situs cek bansos resmi (cekbansos.kemensos.go.id) dengan browser
2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa Kelurahan sesuai KTP
Baca Juga: Buruan Daftar KIP Kuliah, Intip Cara Daftarnya secara Online Hanya Butuh NIK, NISN, dan NPSN
3. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai KTP yang terdaftar DTKS
4. Masukkan 8 kode huruf, tekan tombol refresh jika kurang jelas
5. Klik CARI DATA untuk memulai pencarian
Pencairan bansos PKH tahap 3 bisa dilakukan dalam rentang 3 bulan, yang terhitung sejak bulan Juli 2022.
Penerima manfaat bansos PKH tahap 3 bisa mencairkan di salah satu bulan pencairan tahap 3 tersebut (Juli, Agustus atau September).
Akan tetapi, sekali mencairkan pada salah satu bulan, maka jatah mencairkan bansos PKH tahap 3 akan habis dan harus menunggu tahap berikutnya.