1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta dan di bawahnya.
3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Arti Status Kartu Prakerja Sedang Dievaluasi di Dashboard
4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
5. Bekerja di sektor perdagangan, real estate, properti, barang, konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa, kecuali pendidikan serta kesehatan.
6. Memiliki rekening bank yang masih aktif.
Baca Juga: Cara Melihat Skor UTBK 2022 bagi Peserta yang Tidak Lolos SBMPTN
Berikut cara cek status penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Upah melalui situs resmi Kemnaker.
1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id