PR DEPOK - Informasi tentang 3 hal penyebab BSU 2022 gagal cair, lengkap dengan besaran dana yang akan diterima, bisa Anda simak dalam artikel ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), baru-baru ini kabarnya akan kembali menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Hal tersebut menambahkan bahwa, penyaluran dana BSU 2022 ini akan disalurkan kepada 8,8 juta untuk pekerja atau buruh, yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Bima Arya dan Yana Mulyana Tindak Tegas Holywings Bogor dan Bandung
Masih belum diketahui tanggal resmi terkait penyaluran dana BSU 2022 dari pemerintah dan Kemnaker.
Namun, jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi laman resmi di bsu.kemnaker.go.id.
Sementara itu, tentunya untuk mendapatkan dana BSU 2022 ini, para pekerja atau buruh juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan dari Kemnaker.
Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini Rabu, 29 Juni 2022 dan Harga Tiket Masuk Jakarta Fair
Perincian syarat untuk mendapatkan BSU 2022 ini adalah, pekerja atau buruh wajib Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP.