- Masyarakat tergolong sebagai rentan miskin dan terdampak pandemi Covid-19, contoh kasusnya ialah pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Masyarakat bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri maupun TNI, serta pegawai BUMN dan BUMD
Perlu diketahui, BPNT 2022 disalurkan pemerintah sebesar Rp2,4 juta per tahun, di mana setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mencairkan sebesar Rp200 ribu per bulan melalui Kantor Pos terdekat.
Jika ingin mencairkan BPNT 2022, masyarakat bisa kunjungi Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP, KK, Kartu Sembako, surat undangan pemberitahuan, serta sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Tak Cuma Pertalite dan Solar, Beli Gas LPG 3 Kg juga Bakal Pakai MyPertamina, Kapan Mulai Berlaku?
Sebelumnya, masyarakat bisa memastikan terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima BPNT 2022 atau tidak.
Masyarakat cukup menyiapkan KTP untuk proses validasi data oleh sistem dan HP untuk cek penerima BPNT 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah pertama, buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser yang tersedia di masing-masing HP.
Setelah berada di halaman awal link cekbansos.kemensos.go.id isi beberapa data penting seperti domisili serta nama lengkap KPM sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Dream Theater Gelar Konser di Solo, Berapa Harga Tiket Nontonnya?