2. Pilih opsi 'tambah usulan', dan isi data calon penerima PKH tahap 3 yang ingin diusulkan.
Baca Juga: Dari Polandia, Presiden Jokowi Segera Bertolak ke Rusia
3. Tunggu beberapa menit, maka data yang sudah diusulkan tadi akan segera muncul jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos online.
Demikian informasi cara mudah daftar penerima online modal HP dan KTP, untuk dapat PKH tahap 3.***