Untuk pendaftaran DTKS Kemensos, masyarakat bisa mendaftar secara online maupun secara langsung.
Untuk mengetahui, apakah Anda atau kerabat Anda adalah salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masyarakat bisa mengeceknya melalui laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Tanpa berlama-lama lagi, di bawah ini adalah cara cek bansos PKH tahap 3 secara online, yang hanya membutuhkan HP dan KTP saja:
1. Siapkan HP yang terhubung dengan jaringan internet stabil.
2. Lalu, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
3. Selanjutnya, isi alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP penerima Manfaat (PM).
4. Kemudian, isi nama Penerima Manfaat (PM), sesuai dengan KTP penerima bansos.
5. Jangan lupa, untuk memasukan 8 huruf kode, yang tertera dalam kotak kode.