PKH Balita Cair Juli 2022, Simak Syarat dan Cara Daftar hingga Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 1 Juli 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi PKH balita dari Kemensos.
Ilustrasi PKH balita dari Kemensos. /ANTARA/Septianda Perdana.

- Siapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan HP

Baca Juga: Chelsea Serobot Pembelian Raphinha dari Barcelona dan Arsenal, Mahar 70 Juta Euro Buat Leeds United Kepincut

- Masuk Play Store lalu download Aplikasi Cek Bansos

- Lakukan registrasi sesuai petunjuk agar data diverifikasi admin Kemensos

- Apabila akun sudah dibuat, masuk aplikasi Cek Bansos dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga

- Pilih menu ‘Tambah Usulan’agar  sistem mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul dengan data DTKS Kemensos

- Terakhir pilih PKH.

Setelah terdaftar di DTKS dan jadi penerima PKH balita bisa segera cek nama penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Baca Juga: Segera Daftar Ulang jika Lolos UM PTKIN 2022 di UIN Bandung, Terakhir 8 Juli 2022

- Siapkan KTP

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id

- Isi data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP pada kolom ‘Wilayah PM’

- Input nama lengkap sesuai KTP pada kolom ‘Nama PM’

- Selanjutnya ketik 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode (diketik spasi)

- Apabila huruf atau kode tidak jelas, klik ulang kotak kode dan ikuti petunjuk agar mendapatkan kode baru

Baca Juga: Apakah Beli Pertalite dan Solar Harus Pakai Aplikasi MyPertamina? Simak Penjelasan dan Cara Transaksi di SPBU

- Klik tombol 'Cari Data' agar sistem mencocokan data yang sudah diinput dengan database DTKS Kemensos.

Demikian penjelasan mengenai cara dan syarat jadi penerima PKH balita 2022 serta cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x