Syarat utama untuk menjadi penerima PKH 2022 ialah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Selain itu, bansos PKH 2022 hanya akan diberikan kepada tujuh kategori masyarakat saja, di antaranya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan mendapat PKH 2022 Rp3 juta per tahun.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapat PKH 2022 Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 Rp900 ribu
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 Rp1,5 juta.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 Rp2 juta
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Korea Utara Salahkan Balon dari Korea Selatan Terkait Penyebaran Wabah Covid-19