PKH 2022 Tahap 3 Cair Juli Tanggal Berapa? Simak Cara Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

- 1 Juli 2022, 14:50 WIB
Simak info mengenai PKH 2022 tahap 3 yang akan cair Juli  ini, lengkap dengan tanggal pencairan dan cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
Simak info mengenai PKH 2022 tahap 3 yang akan cair Juli ini, lengkap dengan tanggal pencairan dan cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id. /Dok Kemensos

PR DEPOK - Beberapa bansos, salah satunya Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 dijadwalkan kembali cair pada Juli 2022 ini.

PKH 2022 yang saat ini telah memasuki pencairan tahap 3 diperkirakan akan cair pada tanggal 1-31 Juli 2022.

Sebelumnya, pencairan PKH 2022 tahap 2 yang berlangsung sejak April telah berakhir pada akhir Juni kemarin.

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair Hari Ini, 1 Juli 2022 Lengkap dengan Daftar Harga Tiket PRJ Kemayoran

Berdasarkan jadwal, pencairan PKH 2022 tahap 3 ini akan berlangsung hingga September, kemudian berlanjut ke tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Masyarakat bisa segera mengakses link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama penerima PKH 2022 cukup dengan menyiapkan KTP dan HP.

Dengan menggunakan KTP dan HP, masyarakat bisa mengetahui nama-nama penerima PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu dicatat bahwa tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan PKH 2022.

Baca Juga: Diungkap Robert Alberts, Persib Bandung Tanpa 5 Pemain Inti Lawan PSS Sleman

Syarat utama untuk menjadi penerima PKH 2022 ialah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Selain itu, bansos PKH 2022 hanya akan diberikan kepada tujuh kategori masyarakat saja, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan mendapat PKH 2022 Rp3 juta per tahun.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapat PKH 2022 Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Pemotor Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite? Simak Penjelasannya Hingga Cara Daftar di Link Ini

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 Rp900 ribu

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 Rp1,5 juta.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 Rp2 juta

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Korea Utara Salahkan Balon dari Korea Selatan Terkait Penyebaran Wabah Covid-19

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 2,4 juta per tahun.

Masyarakat hanya diperbolehkan mendaftarkan empat jiwa dalam satu keluarga sebagai penerima PKH 2022.

Jika Anda merupakan penerima PKH 2022, dana bantuan bisa dicairkan di bank-bank milik BUMN (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut ini adalah cara cek penerima PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Jokowi Tiba di Abu Dhabi, Ini Agenda sang Presiden Selama Kunjungan ke UEA

Cara cek PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.

- Pertama, akses link cekbansos.kemensos.go.id di masing-masing browser HP.

- Setelah itu, isi data wilayah Nama Penerima (PM) yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa wilayah tempat tinggal.

- Berikutnya, masyarakat juga wajib untuk mengisi nama lengkap PM sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Link Streaming Malaysia Open 2022 Laga Perempat Final: Duel Sengit Anthony Ginting vs Viktor Axelsen

- Langkah terakhir, Anda wajib melakukan verifikasi dengan cara memasukkan kode captcha berupa delapan huruf (dipisahkan spasi) pada kotak pengisian yang disediakan.

- Klik 'CARI DATA' apabila seluruh data telah terisi dengan benar dan sesuai.

Selanjutnya, sistem akan mencari nama PM sesuai dengan data-data yang telah Anda masukkan sebelumnya.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x