Untuk tahap pertama telah selesai disalurkan pada Maret 2022, sementara tahap 2 cair dari bulan April sampai Juni 2022.
Untuk diketahui, PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang menyasar berbagai kategori penerima salah satunya anak usia 0-6 tahun.
Tidak semua anak usia 0-6 tahun bisa jadi penerima PKH karena bansos ini hanya diperuntukkan bagi yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Vladimir Putin Atur Ulang Proyek Minyak dan Gas Sakhalin-2 Rusia, Negara Barat Terancam?
Syarat penerima PKH balita yaitu:
1. Anak usia 0-6 tahun adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
3. Tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI atau Polri.
4. Balita penerima PKH diutamakan berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.