3. Anak Usia Dini Usia 0-6 Tahun
4. Siswa SMP/sederajat
5. Lansia
6. Siswa SMA/sederajat
7. Penyandang Disabilitas Berat.
Baca Juga: Bagaimana Cek Tagihan Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile? Simak 5 Langkah Mudah Berikut Ini
Sejumlah golongan masyarakat di atas akan mendapatkan besaran bantuan berbeda-berbeda seperti yang sudah ditentukan Kemensos.
Paling besar adalah ibu hamil dan anak usia dini yakni sebesar Rp3 juta per tahun. Sedangkan paling kecil adalah siswa SD/sederajat sebesar Rp900.000 per tahun.
Jika tidak berubah, bantuan PKH tahap 3 nanti akan disalurkan Kemensos kepada para golongan penerima via transfer ke rekening Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.***