Kepesertaan PKH Golongan Ini Bakal Dicabut Kemensos di Tahap 3, Siapa Saja?

- 2 Juli 2022, 18:33 WIB
 Ilustrasi - Golongan-golongan yang bakal dicabut kepesertaan Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3 oleh Kemensos.
Ilustrasi - Golongan-golongan yang bakal dicabut kepesertaan Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3 oleh Kemensos. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK - Penyaluran bansos PKH tahap 3 yang dijalankan Kemensos bakal segera dimulai pada Juli 2022 apabila sesuai jadwal.

Seperti tahap-tahap sebelumnya, penyaluran bansos PKH tahap 3 yang disalurkan Kemensos hanya bakal diberikan kepada golongan masyarakat yang berhak dan memenuhi syarat.

Kendati demikian, pada penyaluran PKH tahap 3 bakal ada sejumlah golongan yang bakal dicabut kepesertaan bantuannya oleh Kemensos. Siapa saja?

1. Penerima dinyatakan telah meninggal dunia

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH Tahap 3 2022 Bisa Dicek Lewat Link Ini, BLT Hingga Rp3 Juta Siap Cair

2. Penerima dinyatakan sudah mampu dan tidak dikategorikan masyarakat yang berhak menerima manfaat bansos PKH

3. Penerima tidak ditemukan keberadaannya saat penyaluran bantuan, baik di lingkup desa maupun kelurahan

4. Penerima secara tegas menolak dana PKH Tahap 3

5. Penerima menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi

6. Data peserta penerima tercatat ganda atau 2 kali di SIKS-NG menu BSP.

Baca Juga: Login solidaritas.jabarprov.go.id, Cek Pencairan Bansos PKH di Jawa Barat untuk Juli 2022

Bagi masyarakat di luar golongan di atas tidak perlu khawatir mengenai kepesertaan PKH tahap 3, pasalnya sudah dipastikan akan mendapatkan bantuan Kemensos ini.

Sementara itu, masyarakat golongan apa saja yang berhak mendapatkan PKH tahap 3 dari Kemensos ini?

Jika tidak ada perubahan maka masyarakat golongan seperti ibu hamil hingga penyandang disabilitas masih bisa menerima PKH tahap 3.

Untuk lebih jelasnya, simak berikut golongan masyarakat yang berhak mendapat salah satu bantuan Kemensos.

Baca Juga: Isu Asal-usul Covid-19 Ramai Lagi, Mungkin Berasal dari Biolab AS

Golongan Penerima PKH

1. Ibu Hamil

2. Siswa SD/sederajat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x